Thawaf di Ka’bah sebagai Ibadah Mulia
Di antara kandungan ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kepada umat Islam agar mereka melaksanakan thawaf di Baitullah Ka’bah, sebagai rumah pertama yang diletakkan untuk manusia, di mana kaum muslimin berkumpul di tempat tersebut sebagai tanda berserah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Demikian besarnya peranan thawaf dalam amalan haji tersebut, sehingga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan amalan pertama yang dilakukan seorang yang menunaikan ibadah haji ketika memasuki Masjidil Haram adalah thawaf. Demikian pula akhir amalan mereka diakhiri dengan Thawaf Wada’. Telah diriwayatkan dalam Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata:
“Sesungguhnya sesuatu yang paling pertama yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memulai dengannya ketika datang adalah berwudhu kemudian thawaf.”
Ini juga menunjukkan bahwa thawaf di Ka’bah merupakan ibadah yang mulia dan ketaatan yang agung, amalan yang sangat dicintai Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sehingga seseorang tidak diperbolehkan melakukan thawaf di suatu tempat (selain Ka’bah) dengan maksud bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Kaum muslimin telah bersepakat bahwa tidak disyariatkan thawaf kecuali di Al-Baitul Ma’mur (Ka’bah). Sehingga tidak boleh thawaf di batu besar Baitul Maqdis, tidak di kamar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak di kubah yang ada di bukit Arafah, dan tidak pula di tempat lainnya.” (Majmu’ Fatawa, 4/522)
Beliau rahimahullah juga berkata: “Di bumi ini, tidak ada sebuah tempat yang dibolehkan thawaf padanya seperti thawaf di Ka’bah. Barangsiapa berkeyakinan bahwa thawaf di tempat lainnya disyariatkan maka dia lebih jahat dari orang yang meyakini bolehnya shalat menghadap selain Ka’bah. Sebab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala berhijrah dari Makkah ke Madinah, beliau shalat memimpin kaum muslimin selama 18 bulan menghadap ke Baitul Maqdis, yang menjadi kiblat kaum muslimin selama kurun waktu tersebut. Lalu Allah Subhanahu wa Ta'ala pindahkan kiblat ke arah Ka’bah dan Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan Al-Qur`an tentang hal tersebut, sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Al-Baqarah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama kaum muslimin shalat menghadap ke Ka’bah yang telah menjadi kiblat, dan itu adalah kiblat Ibrahim dan para nabi selainnya. Maka barangsiapa yang menjadikan shakhrah (batu besar di Baitul Maqdis) pada hari ini sebagai kiblat yang dia shalat menghadap ke arahnya, maka dia kafir murtad dan diminta bertaubat. Jika tidak mau maka ia dibunuh. Padahal dahulu batu itu berstatus sebagai kiblat. Lalu bagaimana dengan orang yang menjadikannya sebagai tempat thawaf seperti thawaf di Ka’bah? Padahal thawaf selain di Ka’bah tidak pernah disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta'ala sama sekali....” (Al-Fatawa, 27/10-11)
Oleh karena itu, perbuatan sebagian kaum muslimin yang jahil terhadap agamanya yang menjadikan sebagian tempat dan kuburan sebagai tempat meminta dan thawaf di sekelilingnya, merupakan kemungkaran yang nyata, dan orang yang memiliki kemampuan, wajib untuk menghilangkan kemungkaran tersebut.
Al-Imam An-Nawawi (salah seorang alim yang bermadzhab Syafi’i) rahimahullah berkata: “Tidak boleh thawaf di kuburan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dibenci pula menempelkan punggung dan perut ke dinding kuburan. Hal ini disebutkan oleh Abu Abdillah Al-Hulaimi dan yang lainnya. Mereka berkata: ‘Bahkan dibenci menyentuhnya dengan tangan dan menciumnya. Bahkan termasuk adab (yang benar) adalah seseorang menjauh darinya sebagaimana ia menjauh darinya ketika masih hidup. Inilah yang benar yang disebutkan oleh para ulama dan mereka telah bersepakat atasnya. Janganlah tertipu dengan penyimpangan kebanyakan orang awam dan perbuatan mereka. Sebab yang boleh diikuti dan diamalkan hanyalah hadits-hadits yang shahih dan pendapat para ulama. Adapun amalan-amalan baru dari orang awam dan lainnya serta berbagai kejahilan mereka, tidaklah ditoleh. Disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang melakukan perkara baru dalam agama kita yang tidak ada asalnya darinya maka ia tertolak.”
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengamalkan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka ia tertolak.”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيْدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ
“Jangan kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat ‘Id (berhari raya) dan bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih)
Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata yang maknanya: “Ikutilah jalan-jalan hidayah dan tidak membahayakanmu sedikitnya orang yang menempuhnya. Jauhilah jalan-jalan kesesatan dan jangan tertipu dengan banyaknya orang yang binasa.”
Barangsiapa muncul dalam benaknya bahwa menyentuh kuburan tersebut dengan tangan dan selainnya lebih menghasilkan berkah, maka itu termasuk kebodohan dan kelalaiannya. Sebab berkah hanyalah didapatkan dalam perkara yang mencocoki syariat. Bagaimana mungkin dia mendapatkan keutamaan dalam perkara yang menyelisihi syariat?” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, hal. 157-158)
Wallahu a’lam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar